.

.

Sabtu, 04 Mei 2013

30 TAHUN INDONESIA MERDEKA

TERJUAL

HARGA: RP.150 RB (1 SET = 4 JILID) (BLUM ONGKIR)
berat: 2,5 kg
KondisiL bagus cet ke 6 tahun 1985

Setelah sekian lamanya berada di dalam belenggu penjajahan, pada tanggal 17 Agustus 1945 rakyat Indonesia dengan PROKLAMASI menyatakan dirinya bangsa yang merdeka. Proklamasi kemerdekaan Indonesia itu dilakukan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta atas nama bangsa Indonesia.

Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan penuh tekad dan keyakinan, dilandasi dan dijiwai oleh suatu cita-cita luhur, sebagaimana dirumuskan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 :

“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 itu, sebelumnya didahului pembahasan rancangan Dasar Negara dan Hukum Dasar Negara oleh 68 orang anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI, Dokuritsu Zyunbi Cosakai) yang bersidang antara tanggal 28 Mei-1 Juni 1945 dan antara tanggal 10-17 Juli 1945. Para anggota BPUPKI ini diangkat dari tokoh-tokoh yang berdiam dalam daerah kekuasaan Tentara XVI Jawa-Madura. Dalam sidang pertama yang membahas dasar negara antara tanggal 28 Mei-1 Juni 1945 masih timbul perbedaan pendapat antara apa yang kemudian disebut sebagai “golongan Islam” dan “golongan kebangsaan”. Perbedaan itu memerlukan penyelesaian secara mendasar. Oleh karena itu, walaupun sesungguhnya antara tanggal 2 Juni-9 Juli 1945, BPUPKI secara resmi sedang dalam masa reses, namun 38 orang anggota BPUPKI yang berada di Jakarta melanjutkan sidang-sidangnya dan kemudian berhasil merumuskan rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar, dan dilaporkan secara resmi kepada sidang BPUPKI berikutnya. Rancangan Pembukaan—yang kemudian disebut sebagai “Piagam Jakarta”—selanjutnya dibahas bersama dengan pasal-pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar.

Hasil kesepakatan sidang-sidang BPUPKI ini dibahas lagi dan diputuskan 27 orang anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI, Dokuritsu Zyunbi Iinkai) yang bersidang setelah Proklamasi Kemerdekaan, yaitu antara tanggal 18-22 Agustus 1945. Dalam tubuh PPKI ini telah termasuk utusan-utusan dari daerah kekuasaan Tentara XXV/Sumatera dan dari daerah kekuasaan Angkatan Laut (Borneo dan Indonesia Timur).

Setelah mengalami berbagai perubahan, Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar, dapatlah dibentuk Pemerintah Republik Indonesia, yang kemudian mengangkat gubernur-gubernur serta menetapkan kebijaksanaan dalam negeri maupun kebijaksanaan luar negeri.

2 komentar:

Sejarah Negara mengatakan...

Terima kasih atas kesediaan menulis 30 Tahun Indonesia merdeka. Semoga bangsa ini selalu mengenang dan mengisi kemerdekaan Indonesia dengan hal-hal yang lebih bermanfaat.

Hasbi mengatakan...

masih adakah ?

Posting Komentar

Jangan lupa menuliskan sedikit komentar ya....? banyak juga boleh..........thanks.....

Related Post

ShareThis